Regulasi yang Mencabut Wajib Ekskul Pramuka di Sekolah Kebablasan

02-04-2024 / KOMISI X
Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Foto : Devi/Andri

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menilai kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang mencabut Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib sekolah bersifat kebablasan. Ia menekankan bahwa Pramuka harus tetap ada di sekolah sebagai salah satu alternatif bagi pelajar untuk membentuk karakter pelajar yang sesuai dengan pancasila.

 

“Kebijakan penghapusan Pramuka sebagai ekskul wajib bagi kami kebablasan. Pramuka selama ini telah terbukti memberikan dampak positif bagi upaya pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian bagi peserta didik,” ungkap Huda melalui rilis yang dikutip oleh Parlementaria, di Jakarta, Selasa (2/4/2024).

 

Secara tegas, Politisi Fraksi PKB itu menerangkan bahwa klausul adanya kegiatan ekskul Pramuka bersifat wajib merupakan tindakan afirmasi. Oleh karena itu, penyelenggara sekolah, peserta didik, maupun tenaga pendidik mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakannya mengingat adanya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Tentang Pendidikan Kepramukaan.

 

Di sisi lain, dirinya menekankan bahwa para pelajar pun tidak dipaksakan untuk mengikuti pramuka, mereka memiliki opsi untuk mengikuti atau tidak. “Dan dipilihnya Pramuka sebagai ekskul wajib tentu mempunyai alasan dan dasar hukum jelas. Pramuka secara historis telah terbukti sebagai kegiatan yang efektif dalam menanamkan rasa cinta Tanah Air, mengajarkan semangat kemandirian dan kebersamaan, sekaligus melatih kepemimpinan dan organisasi," ujarnya.

 

“Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara? Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut ekskul karena hanya bersifat sukarela”

 

Tidak hanya itu saja, menurutnya, ekstrakurikuler Pramuka merupakan salah satu ekstrakulikuler yang bisa menghalau para pelajar dari aktivitas negatif, terutama paparan media sosial yang membuat para pelajar tidak aktif untuk melakukan kegiatan fisik.

 

“Jangan semua dibayangkan peserta didik kita semua ada di kota-kota besar yang mempunyai akses informasi cukup untuk memahami kebutuhan pengembangan diri mereka. Bagaimana dengan peserta didik yang ada di pelosok nusantara? Bisa jadi mereka akan memilih tidak ikut ekskul karena hanya bersifat sukarela,” tandas Huda.

 

Sebelumnya, Kemendikbudristek melalui Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mencabut pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 26 Maret 2024.

 

Jika ditilik lebih jauh, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian pendidikan kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan, menjadi tidak wajib. Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan. Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela.

 

UU Nomor 12 Tahun 2010 pun menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela. (ts/rdn)

BERITA TERKAIT
Pemangkasan Anggaran BRIN Dikhawatirkan Berdampak ke Riset & Inovasi
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Sumber daya manusia di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), baik periset, peneliti, maupun perekayasa, dinilai masih...
Perubahan PPDB ke SPMB, Adde Rosi: Harus Lebih Adil dan Inklusif
05-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Adde Rosi Khoerunnisa, menyambut positif kebijakan baru pemerintah terkait penerimaan siswa yang...
Legislator Minta Menteri Kebudayaan Lakukan Revitalisasi Budaya Adat Daerah
04-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi X DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyoroti berbagai persoalan di daerah transmigrasi, terutama benturan kepentingan...
Naturalisasi Tiga Pemain Disetujui Rapat Paripurna DPR, Hetifah: Langkah Besar untuk Timnas Indonesia
04-02-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui permohonan pemberian kewarganegaraan kepada Tim Henri Victor Geypens, Dion Wilhelmus Eddy Markx,...